KREDIT MOTOR SYARIAH mempunyai cara yang sangat sangat berbeda dengan kredit motor biasanya. Dengan sistem cara syariah ini masyarakat dapat menikmati motor jenis apa saja dengan cicilan ringan / murah dengan jangka waktu cicilan yang telah disediakan. bersumber dari nilai keadilan dan kemanusiaan, keunggulan kredit syariah adalah murah dan kekeluargaan.
Perbedaan kredit motor syariah dan biasa:
- Kredit sesuai dengan ketetapan MUI syariah
- Uang muka mengurangi harga cash motor, sehingga cicilan lebih murah.
- Tidak ada bunga telat bayar perhari, tetapi kami hanya dikenakan infaq Rp. 2500,- / hari untuk fakir miskin, untuk kedisiplinan nasabah.
- Bila Anda tidak kuat bayar selama 2 bulan maka motor ditarik dengan cara kekeluargaan dan motor tersebut kami lelang yang bilamana ada sisanya kami berikan uangnya kepada Anda setelah dipotong sisa hutang Anda kepada kami.
- Cara kami kekeluargaan sehingga Anda dapat tenang tanpa gelisah akan dept kolektor yang mengerikan bila Anda telat bayar cicilan.
- Sistem syariah telah dirancang oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, informasi lebih lanjut www.mui.or.id.
Persyaratan untuk kredit motor syariah :
- Fotokopi KTP pemohon suami istri yang masih berlaku 2 lembar (untuk yang sudah menikah).
- Bila masih ikut orang tua ditambah fotocopy ktp orangtuanya. Bila masih ikut mertua maka ditambah fotocopy ktp mertua.
- Fotokopi Kartu Keluarga / Surat Nikah (bila sudah nikah)
- Fotokopi SPPT PBB / Copy Akad Kredit Rumah (bila masih ikut orang tua pakai PBB orang tua)
- Fotokopi rekening listrik / PAM / Telp (bulan terakhir), bila masih ikut orang tua, diperbolehkan milik orang tua)
- Nasabah memiliki sumber penghasilan yang layak (batas maksimal nilai cicilan 30% dari hasil penghasilan)
- Slip Gaji (untuk karyawan negeri / swasta)
- Data Usaha (untuk pengusaha/ wirausaha) rekening transaksi tabungan selama 3 bulan bagi Anda yang pengusaha
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan dan dokumen lainnya.